Singaraja, 19 Juni 2022// SpenthreeSite

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan secara online. Seluruh kegiatan PPDB dapat diakses melalui website https://e-ppdb.bulelengkab.go.id

Persyaratan calon peserta didik baru pada SMP meliputi;
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan;
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan:
- akta kelahiran;
- atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Perbekel atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dikecualikan untuk Sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf 2 harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- Bagi Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia; dan
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Prosedur Pendaftaran:
Satuan Pendidikan SMP
Untuk info lebih lanjut bisa mengakses link berikut ini https://sites.google.com/dinas.belajar.id/ppdb-buleleng-tp-2022-2023/dashboard