INFO PENERIMAAN SISWA BARU (PPDB) DAN PENDAFTARAN ONLINE SMP NEGERI 3 SINGARAJA TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Singaraja, 19 Juni 2022// SpenthreeSite

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan secara online. Seluruh kegiatan PPDB dapat diakses melalui website https://e-ppdb.bulelengkab.go.id

 Persyaratan calon peserta didik baru pada SMP meliputi;

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan;

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. 
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan: 
    • akta kelahiran;
    • atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Perbekel atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf 1 dikecualikan untuk Sekolah dengan kriteria:
    • menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  5. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf 2 harus dibuktikan dengan:
    • ijazah; atau
    • dokumen lain yang menyatakan kelulusan. 
  6. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. 
  7. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
  9. Bagi Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
  10. Dalam hal Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
    • batas usia; dan
    • ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

 Prosedur Pendaftaran:

Satuan Pendidikan SMP

Untuk info lebih lanjut bisa mengakses link berikut ini https://sites.google.com/dinas.belajar.id/ppdb-buleleng-tp-2022-2023/dashboard

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *